Kebijakan Anti-Plagiarisme
1. Definisi Plagiarisme
Plagiarisme diartikan sebagai penggunaan atau peniruan identik terhadap bahasa dan gagasan penulis lain, lalu menyajikannya sebagai karya asli sendiri. Hal ini termasuk menyalin kata-per-kata, ide, data, atau bahkan struktur kalimat tanpa atribusi yang layak.
2. Kebijakan Umum Penulisan
Naskah harus Orisinal (asli), belum pernah dipublikasikan, tidak sedang dalam proses publikasi di jurnal lain, bila mengutip langsung dari sumber lain harus diberi tanda kutip, diindentasi (bila kutipan panjang), dicantumkan sumbernya, penggunaan materi lebih dari 2–3 kalimat atau gambar harus disertai izin pemilik hak cipta dan kredit yang jelas.
3. Tingkat Plagiarisme dan Sanksi
Tingkat | Deskripsi | Tindakan/Sanksi |
---|---|---|
Minor | Menyalin bagian pendek tanpa mengambil data/ide signifikan | Peringatan dan perbaikan naskah |
Sedang (Intermediate) | Menyalin sebagian besar tanpa kutipan tepat | Artikel ditolak dan larangan kirim selama 1 tahun |
Berat (Severe) | Menyalin ide/orisinalitas utama dari karya lain | Artikel ditolak dan larangan kirim selama 5 tahun |
4. Tanggung Jawab Kolektif
Semua penulis yang tercantum bertanggung jawab penuh terhadap isi naskah. Jika pelanggaran terjadi, semua penulis akan dikenakan sanksi yang sama. Kebijakan ini ditegaskan melalui formulir transfer hak cipta yang harus ditandatangani penulis.
5. Plagiarisme Diri (Self-Plagiarism)
Paradoks Hukum: Jurnal Studi Kritis Ilmu Hukum juga mengatur plagiarisme terhadap karya sendiri bila bagian besar dari naskah sebelumnya digunakan ulang (lebih dari 50%), ini dianggap plagiarisme berat, Bila 10–50%, maka tergolong intermediate, dan bila hanya bagian metode yang diulang, tergolong minor. Penulis wajib menyatakan dan menjelaskan perbedaan dengan publikasi sebelumnya. Izin dari penerbit sebelumnya harus diperoleh jika materi yang sama akan diterbitkan ulang.
6. Kasus Khusus Penggunaan Ulang Materi
- Materi presentasi yang belum dipublikasikan boleh digunakan tanpa izin.
- Jika naskah pernah diterbitkan dalam bahasa lain, harus dinyatakan secara terbuka dan izin penerbit harus diperoleh.
- Artikel sejarah atau penting bisa diterbitkan ulang dengan izin penulis dan penerbit, dengan keterangan jelas bahwa itu adalah republikasikan.
7. Pengawasan dan Dokumentasi Sanksi
- Layout editor bertanggung jawab menyimpan daftar hitam penulis yang terkena sanksi.
- Setiap naskah yang masuk akan diperiksa apakah penulisnya termasuk dalam daftar tersebut.
- Jika ada penulis yang diblokir mengirim naskah, Editor-in-Chief akan mengambil tindakan.
8. Transparansi Kebijakan
- Kebijakan ini akan dipublikasikan di situs jurnal dan dikirimkan ke penulis saat naskah mereka diterima.
- Penandatanganan bahwa penulis telah membaca kebijakan ini akan ditambahkan dalam formulir transfer hak cipta.