Arsip
-
Jurnal Paradoks Hukum
Vol 1 No 1 (2025)Edisi perdana Volume 1 Issue 1 Mei 2025 Jurnal Paradoks Hukum menghadirkan lima artikel kritis yang merefleksikan kompleksitas hukum di tengah realitas sosial Indonesia, khususnya di wilayah timur. Markham Faried mengkaji pentingnya budaya hukum hakim dalam menyeimbangkan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum. Ia menegaskan bahwa hukum tidak bisa ditegakkan secara ideal tanpa internalisasi budaya hukum dalam masyarakat. Sementara itu, Rumbruren dan Mansawan menganalisis peran strategis kepala kampung dalam tata kelola desa di Arfak, Papua, dengan mengkaji bagaimana pentingnya penguatan kapasitas kepemimpinan lokal. Layn, Muliyono, dan Karauwan membahas penegakan hukum terhadap pencurian listrik di Manokwari, yang lebih bersifat administratif daripada pidana, serta mengkaji perlunya pendekatan preventif melalui pemberdayaan masyarakat. Dowansiba, Suryana, dan Saiba mengkaji praktik pengasuhan anak dalam hukum adat Arfak, menekankan harmonisasi antara hukum adat dan hukum nasional. Terakhir, Gurik, Watofa, dan Sassan membahas penerapan asas contrarius actus dalam pembatalan SKPWNI oleh Disdukcapil Manokwari sebagai bentuk perlindungan administrasi yang responsif dan legal. Kelima artikel ini memperkaya diskursus tentang hukum sebagai praktik sosial yang kompleks.