Penyelesaian Tindak Pidana Pencurian Aliran Listrik di Luar Pengadilan Pada PT. PLN di Manokwari, Papua
DOI:
https://doi.org/10.64147/dokhum.v1i1.3Kata Kunci:
Pencurian listrik, Penegakan hukum, Luar pengadilanAbstrak
Penelitian ini membahas penegakan hukum terhadap tindak pidana pencurian listrik di wilayah Manokwari, Papua. Menggunakan pendekatan yuridis empiris, penelitian ini menganalisis pelaksanaan program Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) serta faktor-faktor penghambatnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian pelanggaran listrik lebih banyak dilakukan secara administratif ketimbang pidana, dengan berbagai kendala internal dan eksternal yang dihadapi petugas PLN. Rendahnya kesadaran hukum, lemahnya pengawasan, serta keterlibatan oknum dalam praktik ilegal turut memperparah situasi. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan koordinasi antar lembaga dan pemberdayaan ekonomi masyarakat sebagai strategi pencegahan.
Referensi
[1] E. Utrecht, Pengantar dalam Hukum Indonesia, 9th ed. Tangerang Selatan: Pustaka Sinar Harapan, 1966.
[2] L. Marpaung, Proses Penanganan Perkara Pidana: Penyelidikan & Penyidikan. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.
[3] A. Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 1994.
[4] W. Prodjodikoro, Tindak Pidana Tertentu di Indonesia, 3rd ed. Bandung: PT. Refika Aditama, 2012.
[5] I. A. Sakti, M. Ilyas, and M. Z. Muhdar, “Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan,” Qawaninjih, vol. 2, no. 2, pp. 1–12, 2021, [Online]. Available: https://jurnal.fh.umi.ac.id/index.php/qawaninjih/article/view/411
[6] H. Hamdiyah, “Analisis Unsur-Unsur Tindak Pidana Pencurian: Tinjauan Hukum,” Tahqiqa J. Ilm. Pemikir. Huk. Islam, vol. 18, no. 1, pp. 98–108, 2024, [Online]. Available: https://doi.org/10.61393/tahqiqa.v18i1.216
[7] R. S. Soerodibroto, KUHP dan KUHAP: Dilengkapi Yurisprudensi Mahkamah Agung dan Hoge Raad, 5th ed. Jakarta: Kencana, 2009.
[8] N. A. R. Mufidah, “Kajian Yuridis Proses Penyelesaian Pencurian Aliran Listrik Menggunakan Keputusan Direksi PT. PLN (Persero) Nomor: 486.K/Dir/2011 Tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik Direksi PT.PLN (Persero),” Novum J. Huk., vol. 5, no. 2, pp. 162–169, 2018, [Online]. Available: https://doi.org/10.2674/novum.v5i2.36022
[9] Y. J. Gumerung, “Tinjauan Yuridis Pencurian Arus Listrik Menurut Pasal 51 Undangundang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan,” Lex Priv., vol. 12, no. 4, pp. 1–9, 2023, [Online]. Available: https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/article/view/54231
[10] N. Nazifa, S. Suhaibah, and A. M. Al Muttaqien, “Tinjauan Kriminologi Terhadap Tindak Pidana Pencurian Aliran Listrik di Wilayah PT. PLN (Persero) Cabang Sigli,” Meusapat J. Ilmu Huk., vol. 3, no. 1, pp. 32–39, 2024, [Online]. Available: https://journal.unigha.ac.id/index.php/Meusapat/article/view/2531
[11] A. V. Permatasari and I. Mushofiana, “Analisis Yuridis Putusan Tindak Pidana Pencurian Aliran Listrik: Studi Putusan Pengadilan Negeri Calang Nomor: 17/Pid.Sus/2018/Pn Cag,” J. Ilm. Sultan Agung, vol. 2, no. 2, pp. 574–587, 2023, [Online]. Available: https://jurnal.unissula.ac.id/index.php/JIMU/article/view/33613
[12] S. Azwar, Metode Penelitian. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1998.
[13] S. Irianto, “Metode Penelitian Kualitatif Dalam Metodologi Penelitian Ilmu Hukum,” J. Huk. Pembang., vol. 32, no. 2, pp. 155–172, 2020, doi: 10.21143/jhp.vol32.no2.1339.
[14] B. B. Boli and H. S. Bouk, “Sosialisasi Manfaat Penggunaan Media Sosial Secara Efektif Serta Upaya Meningkatkan Kesadaran Siswa SMPK Lamaholot 1912 Watoone,” J. Pengabdi. Kpd. Masy. Nusant., vol. 5, no. 4, pp. 4990–4994, 2024, [Online]. Available: https://doi.org/10.55338/jpkmn.v5i4.3637
[15] M. B. Santoso, M. Zainudiin, and D. H. S. Asiah, “Menumbuhkan Kesadaran Masyarakat Melalui Sosialisasi Kebiasaan Hidup Baru di Masa Pandemi Covid-19,” J. Penelit. dan Pengabdi. Kpd. Masy., vol. 2, no. 1, pp. 80–87, 2021, [Online]. Available: https://doi.org/10.24198/jppm.v2i1.33440
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Abdul Satar Layn, Andi Muliyono, Donny Edi Sam Karauwan (Author)

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.