SIKKEPO Sebagai Instrumen Hukum Pengendalian Disiplin ASN

Authors

  • Marcelin Badar Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Manokwari Author
  • Enny Martha Sasea Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Manokwari Author
  • Isak Semuel Kejne Mansawan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Manokwari Author

DOI:

https://doi.org/10.64147/dokhum.v1i2.11

Keywords:

SIKKEPO, Disiplin ASN , Pengawasan Digital, Hukum Administrasi

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh perlunya peningkatan pengawasan disiplin Aparatur Sipil Negara melalui digitalisasi tata kelola kepegawaian, khususnya melalui penerapan Sistem Informasi Kehadiran dan Kinerja Pegawai Online (SIKKEPO) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Penelitian ini bertujuan mengkaji kontribusi SIKKEPO dalam meningkatkan kepatuhan disiplin Pegawai Negeri Sipil serta mengidentifikasi kendala teknis, administratif, dan kultural dalam pelaksanaanya. Penelitian menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan kelembagaan, melalui analisis dokumen serta wawancara dengan pemangku kepentingan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa SIKKEPO meningkatkan transparansi, objektivitas pengawasan, dan kepatuhan ASN, namun efektivitasnya masih dipengaruhi keterbatasan infrastruktur digital, kapasitas sumber daya manusia, dan ketidakjelasan prosedural. Disimpulkan bahwa digitalisasi pengawasan disiplin efektif, tetapi memerlukan penguatan regulasi, kapasitas kelembagaan, dan tata kelola administratif untuk menjamin kepastian hukum dan akuntabilitas.

References

[1] W. R. Tjandra, Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Sinar Grafika, 2018.

[2] L. G. A. A. A. Bandar, T. Rusli, and K. Seregig, “Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil: Studi Penelitian di Pemerintah Daerah Provinsi Lampung,” J. Justitia J. Ilmu Huk. dan Hum., vol. 6, no. 1, pp. 92–99, 2023, doi: 10.31604/justitia.v6i1.92-99.

[3] A. Ramadhan and R. Lestari, “Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil: Studi di Mahkamah Syariah Meulaboh,” J. Penelit. Serambi Huk., vol. 16, no. 2, pp. 141–151, 2023, doi: 10.59582/sh.v16i02.807.

[4] K. Puspitaningtyas, T. Sudrajat, and S. Hartini, “Penerapan Disiplin Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021: Studi di Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kudus,” Soedirman Law Rev., vol. 4, no. 2, 2022, doi: 10.20884/1.slr.2022.4.2.181.

[5] P. Naura, A. Samosir, and D. Anggreni Sy, “Kajian Hukum Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil di LLDIKTI Wilayah X,” J-Ceki J. Cendekia Ilm., vol. 4, no. 6, pp. 1669–1677, 2025, doi: 10.56799/jceki.v4i6.11262.

[6] L. C. Agus, F. Firdausi, and A. W. Lestari, “Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” Lenvari J. Soc. Sci., vol. 1, no. 1, pp. 23–31, 2023, doi: 10.61105/jss.v1i1.10.

[7] L. Pujiati and S. Dwiono, “Implementasi Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN di Bapenda Lampung Utara,” Al-Zayn J. Ilmu Sos. Huk., vol. 3, no. 3, pp. 2198–2205, 2025, doi: 10.61104/alz.v3i3.1558.

[8] G. A. A. S. S. Putri, I. N. G. Remaja, and I. N. Surata, “Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dalam Meningkatkan Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Buleleng,” Kertha Widya, vol. 10, no. 2, pp. 117–136, 2022, doi: 10.37637/kw.v10i2.1246.

[9] N. Armeilia, I. Isabella, and A. Amaliatulwalidain, “Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Kota Palembang: Studi Pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palembang,” Journalish Soc. Gov., vol. 4, no. 2, pp. 214–222, 2023, doi: 10.55314/tsg.v4i2.439.

[10] R. N. Dwijowijoto, Kebijakan Publik: Formulasi, Implementasi, dan Evaluasi. Jakarta: Elex Media Komputindo, 2003.

[11] A. Dwiyanto, Reformasi Birokrasi Publik di Indonesia. Yogyakarta: UGM Press, 2020. [Online]. Available: https://digitalpress.ugm.ac.id/book/351

[12] S. Solechan, “Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik dalam Pelayanan Publik,” Adm. Law Gov. J., vol. 2, no. 3, pp. 541–557, 2019, doi: 10.14710/alj.v2i3.541-557.

[13] H. Ridwan, Hukum Administrasi Negara, 18th ed. Jakarta: Rajawali Pers, 2018.

[14] H. Berkel, C. Estmann, and J. Rand, “Local Governance Quality and Law Compliance: The Case of Mozambican Firms,” World Dev., vol. 157, pp. 1–17, 2022, doi: 10.1016/j.worlddev.2022.105942.

[15] L. Barbier and R. K. Tengeh, “Literature Review of Public Administration and Good Governance from 1890 to 2023,” J. Transform., vol. 9, no. 1, pp. 43–65, 2023, doi: 10.21776/ub.transformative.2023.009.01.3.

Downloads

Published

30-11-2025

How to Cite

Badar, M. ., Sasea, E. M., & Mansawan, I. S. K. . (2025). SIKKEPO Sebagai Instrumen Hukum Pengendalian Disiplin ASN. Jurnal Paradoks Hukum, 1(2), 173-192. https://doi.org/10.64147/dokhum.v1i2.11