Pengaturan Kontrak Jasa Konstruksi Pemerintah Daerah dalam Perspektif Kepastian Hukum

Authors

  • Jumiran Jumiran Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Manokwari Author
  • Andi Bau Medlinar Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Manokwari Author
  • Aris Patandung Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Manokwari Author
  • Enni Kusumawati Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Manokwari Author
  • I Made Sukananda Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Manokwari Author
  • Yantye Ortisan Imbiri Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Manokwari Author

DOI:

https://doi.org/10.64147/dokhum.v2i1.20

Keywords:

Kontrak Jasa Konstruksi, Pemerintah Daerah, Kepastian Hukum, Manajemen Risiko

Abstract

Kontrak jasa konstruksi pemerintah memiliki karakter hukum yang memadukan sistem hukum privat dan hukum publik sehingga berpotensi menimbulkan berbagai persoalan hukum dalam pelaksanaannya. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan hukum kontrak jasa konstruksi antara Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari dan penyedia jasa serta dampak hukum yang timbul dalam pelaksanaannya. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan analitis melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin, dan literatur ilmiah. Efektivitas kontrak ditentukan oleh kejelasan klausul, keseimbangan hak dan kewajiban, pembagian risiko, serta pengawasan yang konsisten. Dampak hukum yang dominan meliputi wanprestasi, keterlambatan pekerjaan, ketidaksesuaian spesifikasi teknis, keterlambatan pembayaran, dan sengketa kontrak. Disimpulkan bahwa penguatan tata kelola kontrak berbasis manajemen risiko hukum diperlukan untuk meningkatkan kepastian hukum, akuntabilitas, dan efektivitas pembangunan infrastruktur daerah.

References

[1] F. Fitriani and A. Hukmi, “Kajian Peran Infrastruktur dalam Pengembangan Ekonomi Wilayah,” Econ. Insight, vol. 2, no. 1, pp. 43–52, 2025, doi: 10.71094/ecoin.v2i1.204.

[2] Salim H.S., Hokum Kontrak: Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, 14th ed. Jakarta: Sinar Grafika, 2019.

[3] A. Armansyah, “Implementasi Prinsip Good Governance dalam Hukum Administrasi Negara,” Al-Ittihad J. Pemikir. Dan Huk. Islam, vol. 10, no. 1, pp. 75–85, 2024, doi: 10.61817/ittihad.v10i1.287.

[4] I. Nurmahani, “Tanggung Gugat Konsultan Pengawas Konstruksi Dalam Pekerjaan Terintegrasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,” Jurist-Diction Law J., vol. 4, no. 5, pp. 1791–1814, 2021, doi: 10.20473/jd.v4i5.29819.

[5] H. Basri, R. Sahputra, and A. Sitompul, “Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa Pekerjaan Jasa Konstruksi dalam Tahap Pelaksanaan Konstruksi,” Judge J. Huk., vol. 6, no. 11, pp. 2454–2462, 2026, doi: 10.54209/judge.v6i11.2592.

[6] W. I. Iswandy and R. E. Latumahina, “Menerobos Batas Pelindungan Hukum Bagi Sub Penyedia Jasa dalam Perjanjian Kontrak Konstruksi dalam Kerangka Hukum Positif,” Nusant. Hasana J., vol. 5, no. 6, pp. 180–196, 2025, doi: 10.59003/nhj.v5i6.1732.

[7] M. Adzan, “Perlindungan Hukum Pelaku Usaha dalam Sengketa Kontraktual Pengadaan Barang dan Jasa Konstruksi Pemerintah Ditinjau dari Aspek Hukum Perdata,” Jispendiora J. Ilmu Sos. Pendidik. Dan Hum., vol. 3, no. 3, pp. 164–184, 2025, doi: 10.56910/jispendiora.v3i3.3091.

[8] R. A. L. Gaol, “Tinjauan Yuridis Mengenai Pertanggungjawaban Para Pihak dalam Kontrak Kerja Konstruksi Menurut Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi: Studi Kasus Wanprestasi Peningkatan Jalan Pelabuhan Peranggas – Kayu Ara di Kabupaten Meranti Provinsi Riau,” Universitas Sumatera Utara, Medan, 2018. [Online]. Available: https://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/11147

[9] J. Cahyono, “Analisis Yuridis Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi,” Khazanah Multidisiplin, vol. 3, no. 1, pp. 105–116, 2022, doi: 10.15575/kl.v3i1.17586.

[10] E. H. Manurung, “Kontrak Konstruksi Infrastruktur Ditinjau dari Perspektif Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi,” Leg. Stud. J., vol. 2, no. 2, pp. 29–49, 2022, doi: 10.33650/lsj.v2i2.4302.

[11] N. D. Nevianti, F. S. Marniati, and I. Ismail, “Kepastian Hukum Kontrak Kerja Konstruksi terkait Wanprestasi Penyedia Jasa dalam Menyerahkan Bangunan Tidak Tepat Waktukepada Pengguna Jasa,” Cendikia J. Penelit. Dan Pengkaj. Ilm., vol. 1, no. 9, pp. 609–625, 2024, doi: 10.62335/e4vfzj85.

[12] D. V. Rurianti, “Kegagalan Pelaksanaan Konstruksi Berdasarkan Perspektif Hukum,” Kodifikasi J. Ilmu Huk., vol. 4, no. 1, pp. 162–174, 2022, doi: 10.36378/kodifikasi.v4i1.1947.

[13] N. A. Khoirinnamira, “Analisa Yuridis dalam Sengketa Perjanjian Konstruksi Bangunan Gudang Kopi antara Kontraktor Dao dengan Teddy Setiawan,” Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, 2023. [Online]. Available: https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/47614

[14] A. M. F. Amin, S. Salmawati, and M. Mursyid, “Analisis Yuridis Pemulihan Hak Atas Pelanggaran Kontrak Konstruksi dalam Hukum Perjanjian,” Leg. Dialogica, vol. 1, no. 1, pp. 1–15, 2025.

[15] I. Kurniawati, “Analisis Pemutusan Kontrak Kerjasama Pengadaan Barang Atau Jasa Pemerintah Secara Sepihak,” Uniku Law Rev., vol. 2, no. 02, pp. 91–101, 2024, doi: 10.25134/ulr.v2i02.14.

[16] M. I. Rahmawan, A. Aminah, and B. Ispriyarso, “Penerapan Asas Proporsionalitas dalam Perjanjian Waralaba,” Notarius, vol. 12, no. 2, pp. 909–923, 2019, doi: 10.14710/nts.v12i2.29135.

[17] N. Ritonga, “Pertanggungjawaban Sanksi Administratif dalam Jasa Konstruksi,” presented at the Sanksi: Seminar Nasional Hukum Sosial dan Ekonomi, Medan: Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, 2025, pp. 16–30. [Online]. Available: https://jurnal.umsu.ac.id/index.php/sanksi/article/view/25439

[18] Y. Yuliyana, P. Andini, and S. Handayani, “Keseimbangan Hukum atas Hak dan Kewajiban Para Pihak dalam Kontrak Bisnis,” J. Huk. Perdata Dan Bisnis, vol. 1, no. 3, pp. 78–83, 2026.

Downloads

Published

07-08-2026

How to Cite

Jumiran, J. ., Medlinar, A. B. ., Patandung, A. ., Kusumawati, E. ., Sukananda, I. M. ., & Imbiri, Y. O. . (2026). Pengaturan Kontrak Jasa Konstruksi Pemerintah Daerah dalam Perspektif Kepastian Hukum. Jurnal Paradoks Hukum, 2(1), 69-87. https://doi.org/10.64147/dokhum.v2i1.20