Penyalahgunaan Visa dan Respons Hukum Keimigrasian Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.64147/dokhum.v1i2.12Keywords:
Penyalahgunaan, Izin Tinggal, Penegakan Hukum Keimigrasian, Papua BaratAbstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya kompleksitas pelanggaran penyalahgunaan izin tinggal oleh Warga Negara Asing serta kesenjangan antara pengaturan normatif dan proses penegakan hukum keimigrasian di Indonesia. Penelitian bertujuan menganalisis ketentuan hukum dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 terkait tindak pidana penyalahgunaan izin tinggal serta mengkaji penerapan Pasal 122 dalam praktik penegakan hukum di wilayah Papua Barat dengan membandingkan efektivitas mekanisme projustitia dan tindakan administratif. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus berbasis data penegakan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun unsur tindak pidana telah terpenuhi, penegakan hukum lebih dominan melalui tindakan administratif karena keterbatasan sumber daya, pembuktian, dan efisiensi prosedural. Disimpulkan bahwa optimalisasi penegakan pidana secara selektif diperlukan untuk memperkuat kepastian hukum dan efek pencegahan pelanggaran.
References
[1] D. A. Wijayanto, E. H. A. Sihombing, and A. A. Setyawan, “Penegakan Hukum Tindak Pidana Keimigrasian Penyalahgunaan Izin Tinggal: Sebuah Perspektif Kriminologi,” Innov. J. Soc. Sci. Res., vol. 3, no. 5, pp. 11347–11362, 2023, [Online]. Available: https://j-innovative.org/index.php/Innovative/article/view/7113
[2] A. Sanusi, “Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penyalahgunaan Izin Tinggal Keimigrasian: Studi Kantor Imigrasi Kelas I Bandar Lampung,” Fiat Justisia J. Ilmu Huk., vol. 10, no. 2, pp. 221–412, 2017, doi: 10.25041/fiatjustisia.v10no2.676.
[3] A. N. Muhlisa and K. Roisah, “Penegakan Hukum Keimigrasian Terhadap Penyalahgunaan Visa Izin Tinggal Kunjungan Lewat Batas Waktu (Overstay) Pada Warga Negara Asing,” J. Pembang. Huk. Indones., vol. 2, no. 2, pp. 145–157, 2020, doi: 10.14710/jphi.v2i2.145-147.
[4] A. S. Yolanda, W. M. Maharani, and H. Basuki, “Efektivitas Pelayanan Publik dalam Pembuatan Paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar,” Risoma J. Ris. Sos. Hum. dan Pendidik., vol. 2, no. 5, pp. 62–72, 2024, doi: 10.62383/risoma.v2i5.313.
[5] B. Y. A. Tarigan, F. Al Wajidi, and K. Karina, “Menuju Kenormalan Baru: Implementasi Pelaksanaan Fungsi Keimigrasian di Masa Pandemi Covid-19 di Indonesia,” J. Law Bord. Prot., vol. 3, no. 1, pp. 23–38, 2021, doi: 10.52617/jlbp.v3i1.206.
[6] A. P. Ananda, B. Badaru, and E. Djabur, “Tinjauan Kriminologis Tentang Tindak Pidana Penyalahgunaan Izin Tinggal Keimigrasiaan,” Qawaninjih, vol. 2, no. 1, pp. 1–14, 2021, [Online]. Available: https://jurnal.fh.umi.ac.id/index.php/qawaninjih/article/view/396
[7] L. Emilia and I. Nadirah, “Penerapan Hukum Pidana Terhadap Penyalahgunaan Izin Keimigrasian Menurut Undang-Undang RI No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian: Studi di Kantor Imigrasi Sumatera Utara,” Unes Law Rev., vol. 6, no. 3, pp. 7886–7898, 2024, doi: 10.31933/unesrev.v6i3.1698.
[8] M. Pakasi, “Analisis Yuridis Penegakan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Asing Yang Melanggar Izin Tinggal,” Lex Soc., vol. 10, no. 1, pp. 5–16, 2022, doi: 10.35796/les.v10i1.42196.
[9] A. Niazela and A. Herlina, “Mengidentifikasi Penyelewengan Izin Tinggal Oleh Warga Negara Asing (WNA) Di Indonesia,” J. Law Bord. Prot., vol. 2, no. 1, pp. 1–11, 2020, doi: 10.52617/jlbp.v2i1.179.
[10] A. P. Nama, D. I. Yudhitya, M. A. Alfian, and S. Suhartini, “Penegakan Hukum Terhadap Warga Negara Asing Yang Habis Masa Belaku Izin Tinggalnya di Kota Balikpapan,” J. Lex Suprema, vol. 4, no. 2, pp. 78–94, 2022, doi: 10.12345/lexsuprema.v4i2.579.
[11] B. D. Anggono, A. Riewanto, O. Madril, I. G. W. Suarda, G. B. Arundhati, and P. Pitono, Hukum Keimigrasian Suatu Pengantar. Depok: PT. RajaGrafindo Persada, 2022.
[12] G. Asmara and A. D. Basniwati, Hukum Keimigrasian, 1st ed. Mataram-NTB: Pustaka Bangsa, 2020.
[13] B. Sandi, Menuju Equality Before The Law. Jakarta: Diva Press, 2007.
[14] J. Hamidi and C. Christian, Hukum Keimigrasian: Bagi Orang Asing di Indonesia, 1st ed. Jakarta: Sinar Grafika, 2015.
[15] S. Wijaya, Deportasi dalam Hukum Keimigrasian Indonesia. Jakarta: Penerbit Universitas Trisakti, 2025. [Online]. Available: https://penerbitan.trisakti.ac.id/buku/tampilkan/data/id/203/kode/ff71fbcb-cdb3-44f4-b0ca-c9ef97229a51
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Churul Istichomah (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


